NOTARIS · PPAT GADING SERPONG · TANGERANG MA
Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah

Kepastian hukum,
disusun dengan presisi.

Kantor Notaris & PPAT M. Amzad, S.H., M.Kn. melayani perseorangan, keluarga, dan korporasi dalam pembuatan akta autentik dan peralihan hak atas tanah di Kabupaten Tangerang, dengan ketelitian, kerahasiaan, dan ketenangan pikiran.

Ruang rapat Kantor Notaris & PPAT M. Amzad dengan signage nama kantor
Ruko Bolsena A 37–38Gading Serpong
2012

Diangkat sebagai Notaris berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI, 02 Februari 2012

2014

Diangkat sebagai PPAT berdasarkan SK Kepala BPN RI No. 223/KEP-17.3/X/2014

Kab.Tangerang

Daerah kerja PPAT dan tempat kedudukan kantor di Gading Serpong

M.Kn.

Magister Kenotariatan. Praktik yang dilandasi disiplin akademik dan kode etik jabatan

M. Amzad, S.H., M.Kn., Notaris & PPAT, di kantornya di Gading Serpong
Est. 2012
Tentang Kantor

Setiap akta adalah janji yang dijaga negara. Kami menyusunnya dengan cermat agar ia tetap kokoh lintas generasi.

Sebagai pejabat umum, notaris dan PPAT memegang kewenangan membuat akta autentik, yaitu alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna. Di kantor kami, setiap transaksi dimulai dari pemeriksaan dokumen yang menyeluruh, berlanjut ke penjelasan yang jernih bagi para pihak, dan berakhir pada akta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Presisi

Verifikasi data, sertifikat, dan kewenangan para pihak sebelum penandatanganan.

Kerahasiaan

Isi akta dan identitas klien dijaga sesuai sumpah jabatan.

Netralitas

Berdiri di tengah, melindungi kepentingan seluruh pihak secara seimbang.

Ruang Kami

Ruang yang tenang
untuk keputusan penting.

Dari fasad klasik di Ruko Bolsena hingga ruang konsultasi privat, setiap sudut kantor dirancang agar para pihak dapat membaca, bertanya, dan menandatangani tanpa tergesa.

Fasad kantor Notaris & PPAT M. Amzad, Ruko Bolsena A 37–38
Fasad · Ruko Bolsena A 37–38
Ruang rapat utama dengan meja panjang
Ruang Rapat
Stempel dan segel di atas dokumen
Ketelitian dalam setiap akta
Penyerahan dokumen akta di atas meja
Penandatanganan
Ruang konsultasi privat dengan meja marmer
Ruang Konsultasi Privat

Lingkup Kerja

Dua kewenangan,
satu standar.

Sebagai Notaris, kami menangani akta-akta korporasi, perjanjian, dan harta keluarga. Sebagai PPAT, kami membuat akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Korporasi & Badan Usaha

Pendirian dan perubahan badan usaha, dokumentasi tata kelola, serta aksi korporasi.

  • Pendirian PT & PT PMA
  • CV & Firma
  • Yayasan & Perkumpulan
  • Koperasi
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Berita Acara RUPS
  • Jual Beli Saham
  • Penggabungan & Pengambilalihan

Perjanjian & Pembiayaan

Akta perjanjian yang mengikat dan dapat dieksekusi, untuk transaksi bisnis maupun pribadi.

  • Perjanjian Kredit
  • Jaminan Fidusia
  • PPJB
  • Sewa-Menyewa
  • Kerja Sama Usaha
  • Pengakuan Utang
  • Kuasa & Kuasa Menjual
  • SKMHT

Keluarga & Harta Kekayaan

Penataan dan pewarisan aset keluarga, dirancang untuk kesinambungan dan menghindari sengketa.

  • Wasiat
  • Hibah (benda bergerak)
  • Perjanjian Perkawinan
  • Keterangan Hak Waris
  • Pembagian Harta
  • Pernyataan & Persetujuan

Legalisasi & Pengesahan

Kepastian tanggal dan keabsahan atas dokumen di bawah tangan serta salinan.

  • Legalisasi
  • Waarmerking
  • Pengesahan Kecocokan Fotokopi
  • Salinan & Grosse Akta
  • Akta Pemberian Kuasa

Akta Jual Beli

Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, didahului pengecekan sertifikat dan validasi pajak.

  • AJB Rumah & Kavling
  • Ruko & Komersial
  • Satuan Rumah Susun
  • Pengecekan Sertifikat
  • Validasi BPHTB & PPh

Hibah & Pembagian Hak

Pengalihan aset tanah antaranggota keluarga dan penyelesaian kepemilikan bersama.

  • Akta Hibah
  • Pembagian Hak Bersama (APHB)
  • Tukar-Menukar
  • Pemasukan ke Perusahaan (Inbreng)

Pembebanan Hak Tanggungan

Pengikatan jaminan atas tanah untuk fasilitas kredit perbankan dan lembaga pembiayaan.

  • APHT
  • SKMHT
  • Roya

Pemberian Hak di Atas Hak

Pemberian HGB atau Hak Pakai di atas Hak Milik untuk kebutuhan investasi dan usaha.

  • HGB di atas HM
  • Hak Pakai di atas HM
  • Pendampingan Pendaftaran di BPN
Klien

Dipercaya oleh mereka
yang memilih dengan cermat.

Kami mendampingi institusi dan keluarga dengan aset bernilai tinggi, di mana satu klausul dapat menentukan arah sebuah generasi atau sebuah perusahaan.

i.

Perbankan & Lembaga Pembiayaan

Perjanjian kredit, fidusia, dan pengikatan hak tanggungan untuk portofolio pembiayaan.

ii.

Pengembang Properti

PPJB, AJB, dan pemecahan sertifikat untuk proyek hunian dan komersial di koridor Serpong.

iii.

Korporasi & Investor

Pendirian, restrukturisasi, dan aksi korporasi PT lokal maupun PMA.

iv.

Keluarga & Klien Privat

Penataan aset, hibah, wasiat, dan perjanjian perkawinan dengan kerahasiaan penuh.

Diskresi adalah bagian dari layanan.

Sesuai sumpah jabatan dan Kode Etik Notaris, kami tidak mempublikasikan nama klien maupun isi transaksi. Referensi institusional dapat disampaikan secara langsung atas permintaan.

Mini App · Estimasi

Hitung sebelum
menandatangani.

Perkiraan awal pajak dan biaya resmi transaksi properti di Kabupaten Tangerang, serta batas honorarium akta notaris menurut undang-undang. Angka final dikonfirmasi setelah pemeriksaan dokumen.

Rp
Rp
BPHTB dihitung dari nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi dan NJOP.
Rp
Minimal Rp80 juta (UU HKPD). Sesuaikan dengan Perda.
%
Kab. Tangerang: 5% (Perda 1/2024).
Rp
Mis. nilai pinjaman, nilai perjanjian, atau modal yang dicantumkan dalam akta.

Pasal 36 UU Jabatan Notaris menetapkan batas atas honorarium berdasarkan nilai ekonomis akta:

s.d. Rp100 jutamaks. 2,5%
Rp100 juta – Rp1 miliarmaks. 1,5%
di atas Rp1 miliarkesepakatan, maks. 1%
Akta bernilai sosiologismaks. Rp5.000.000
Estimasi Total Kewajiban
—
Pembeli / Penerima Hak —
BPHTB——
PNBP Pendaftaran Peralihan Hak(nilai tanah ÷ 1.000) + Rp50.000—
PNBP Pengecekan SertifikatRp50.000
Penjual / Pemberi Hak —
PPh Final Pengalihan Hak2,5% × nilai bruto—
Honorarium PPAT —
Batas maksimal menurut PP 24/2016Ditanggung sesuai kesepakatan para pihak≤ 1%
PembeliPenjualHonorarium (maks.)
Batas Atas Honorarium
—
Golongan nilai—
Persentase maksimal—

Angka ini adalah plafon yang ditetapkan undang-undang, bukan tarif kantor. Honorarium aktual ditentukan berdasarkan kompleksitas akta dan disepakati sebelum pekerjaan dimulai, belum termasuk PNBP AHU, pengumuman, atau biaya pihak ketiga.

Estimasi bersifat indikatif dan bukan nasihat pajak. Keringanan daerah, status objek (mis. hibah sedarah garis lurus), dan ketentuan terbaru dapat mengubah angka. Perhitungan final mengikuti validasi Bapenda dan DJP.

Mini App · Persiapan

Datang dengan
berkas lengkap.

Pilih layanan untuk melihat dokumen yang umumnya diperlukan. Tandai yang sudah siap, dan daftar ini dapat dikirim langsung ke staf kami melalui WhatsApp.

    —

    —0%
    Kirim ke Staf

    Alur Kerja

    Tenang, terukur,
    tuntas.

    Setiap transaksi melalui lima tahap yang sama, tanpa jalan pintas, agar akta yang Anda terima kokoh secara hukum.

    i

    Konsultasi

    Memahami tujuan para pihak dan menentukan bentuk akta yang tepat.

    ii

    Verifikasi

    Pemeriksaan identitas, kewenangan, dan pengecekan sertifikat di BPN.

    iii

    Validasi Pajak

    Perhitungan dan validasi BPHTB serta PPh sebelum penandatanganan.

    iv

    Penandatanganan

    Akta dibacakan, dijelaskan, dan ditandatangani di hadapan pejabat.

    v

    Penyelesaian

    Pendaftaran ke instansi terkait dan penyerahan salinan atau sertifikat.

    Kantor

    Kunjungi kami
    di Gading Serpong.

    AlamatRuko Bolsena A 37–38, Gading Serpong
    Kabupaten Tangerang 15810
    PertemuanDengan janji temu terlebih dahulu
    Ruko Bolsena A 37–38

    Fasad hitam bergaya klasik, di antara deretan ruko Bolsena.

    Buka di Google Maps