Kantor Notaris & PPAT M. Amzad, S.H., M.Kn. melayani perseorangan, keluarga, dan korporasi dalam pembuatan akta autentik dan peralihan hak atas tanah di Kabupaten Tangerang, dengan ketelitian, kerahasiaan, dan ketenangan pikiran.

Diangkat sebagai Notaris berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI, 02 Februari 2012
Diangkat sebagai PPAT berdasarkan SK Kepala BPN RI No. 223/KEP-17.3/X/2014
Daerah kerja PPAT dan tempat kedudukan kantor di Gading Serpong
Magister Kenotariatan. Praktik yang dilandasi disiplin akademik dan kode etik jabatan

Setiap akta adalah janji yang dijaga negara. Kami menyusunnya dengan cermat agar ia tetap kokoh lintas generasi.
Sebagai pejabat umum, notaris dan PPAT memegang kewenangan membuat akta autentik, yaitu alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna. Di kantor kami, setiap transaksi dimulai dari pemeriksaan dokumen yang menyeluruh, berlanjut ke penjelasan yang jernih bagi para pihak, dan berakhir pada akta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi data, sertifikat, dan kewenangan para pihak sebelum penandatanganan.
Isi akta dan identitas klien dijaga sesuai sumpah jabatan.
Berdiri di tengah, melindungi kepentingan seluruh pihak secara seimbang.
Dari fasad klasik di Ruko Bolsena hingga ruang konsultasi privat, setiap sudut kantor dirancang agar para pihak dapat membaca, bertanya, dan menandatangani tanpa tergesa.





Sebagai Notaris, kami menangani akta-akta korporasi, perjanjian, dan harta keluarga. Sebagai PPAT, kami membuat akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pendirian dan perubahan badan usaha, dokumentasi tata kelola, serta aksi korporasi.
Akta perjanjian yang mengikat dan dapat dieksekusi, untuk transaksi bisnis maupun pribadi.
Penataan dan pewarisan aset keluarga, dirancang untuk kesinambungan dan menghindari sengketa.
Kepastian tanggal dan keabsahan atas dokumen di bawah tangan serta salinan.
Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, didahului pengecekan sertifikat dan validasi pajak.
Pengalihan aset tanah antaranggota keluarga dan penyelesaian kepemilikan bersama.
Pengikatan jaminan atas tanah untuk fasilitas kredit perbankan dan lembaga pembiayaan.
Pemberian HGB atau Hak Pakai di atas Hak Milik untuk kebutuhan investasi dan usaha.
Kami mendampingi institusi dan keluarga dengan aset bernilai tinggi, di mana satu klausul dapat menentukan arah sebuah generasi atau sebuah perusahaan.
Perjanjian kredit, fidusia, dan pengikatan hak tanggungan untuk portofolio pembiayaan.
PPJB, AJB, dan pemecahan sertifikat untuk proyek hunian dan komersial di koridor Serpong.
Pendirian, restrukturisasi, dan aksi korporasi PT lokal maupun PMA.
Penataan aset, hibah, wasiat, dan perjanjian perkawinan dengan kerahasiaan penuh.
Sesuai sumpah jabatan dan Kode Etik Notaris, kami tidak mempublikasikan nama klien maupun isi transaksi. Referensi institusional dapat disampaikan secara langsung atas permintaan.
Perkiraan awal pajak dan biaya resmi transaksi properti di Kabupaten Tangerang, serta batas honorarium akta notaris menurut undang-undang. Angka final dikonfirmasi setelah pemeriksaan dokumen.
Pasal 36 UU Jabatan Notaris menetapkan batas atas honorarium berdasarkan nilai ekonomis akta:
Angka ini adalah plafon yang ditetapkan undang-undang, bukan tarif kantor. Honorarium aktual ditentukan berdasarkan kompleksitas akta dan disepakati sebelum pekerjaan dimulai, belum termasuk PNBP AHU, pengumuman, atau biaya pihak ketiga.
Estimasi bersifat indikatif dan bukan nasihat pajak. Keringanan daerah, status objek (mis. hibah sedarah garis lurus), dan ketentuan terbaru dapat mengubah angka. Perhitungan final mengikuti validasi Bapenda dan DJP.
Pilih layanan untuk melihat dokumen yang umumnya diperlukan. Tandai yang sudah siap, dan daftar ini dapat dikirim langsung ke staf kami melalui WhatsApp.
Setiap transaksi melalui lima tahap yang sama, tanpa jalan pintas, agar akta yang Anda terima kokoh secara hukum.
Memahami tujuan para pihak dan menentukan bentuk akta yang tepat.
Pemeriksaan identitas, kewenangan, dan pengecekan sertifikat di BPN.
Perhitungan dan validasi BPHTB serta PPh sebelum penandatanganan.
Akta dibacakan, dijelaskan, dan ditandatangani di hadapan pejabat.
Pendaftaran ke instansi terkait dan penyerahan salinan atau sertifikat.
Fasad hitam bergaya klasik, di antara deretan ruko Bolsena.
Buka di Google Maps